•Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Dana PIP adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang tunai yang diperuntukan bagi siswa dari keluarga miskin/rentan miskin.
Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dapat menggunakan dana PIP untuk membeli alat tulis dan perlengkapan sekolah lainnya.
Selain itu juga, dana PIP dapat dimanfaatkan siswa untuk biaya uji kompetensi, biaya transport, uang saku, uang praktek tambahan lainnya.
Berdasarkan pantauan pada 22 Mei 2022 dari pip.kemdikbud.go.id, berikut ini adalah rincian data jumlah penerima PIP dan total dana yang resmi tersalurkan:
Alokasi yang tersedia untuk dana PIP:
Jenjang SD: 10.360.614 siswa
Jenjang SMP: 4.369.968 siswa
Jenjang SMA: 1.367.559 siswa
Jenjang SMK: 1.829.167 siswa
Total yang berhak menerima dana PIP: 17.927.308 siswa.
Disalurkan: