• Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/home
• Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
• Masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
• Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Namun, ada tiga kewajiban atau peraturan yang tidak boleh dilanggar oleh siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima dana PIP.
Berikut 3 kewajiban siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang dikutip Seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id.
1. Menyimpan serta menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin, dan tekun.
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin, dan tekun.
Demikian informasi terkait dana PIP yang cair lagi pada akhir Mei dan 3 kewajiban yang tidak boleh dilanggar siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.***