1. MI: Rp450.000 per tahun. Dimana siswa kelas 6 MI hanya mendapatkan setengahnya atau sebesar Rp225.000 per tahun.
2. MTs: Rp750.000 per tahun. Dimana siswa kelas 6 MI hanya mendapatkan setengahnya atau sebesar Rp375.000 per tahun.
3. MA: Rp1 juta per tahun. Dimana siswa kelas 6 MI hanya mendapatkan setengahnya atau sebesar Rp500.000 per tahun.
Perlu diketahui, siswa MI, MTs, dan MA yang dinyatakan sebagai penerima dana PIP Madrasah boleh menggunakan bantuan dana pendidikan ini untuk:
- Pembelian buku/kitab dan alat tulis
- Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya
- Biaya transportasi
- Uang saku
- Iuran bulanan
- Biaya kursus atau pelatihan tambahan
- Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan
Siswa yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk siswa yang mendapkan SK Nominasi Penerima PIP bisa melakukan hal ini :
1. Akses laman https://pipmadrasah.kemenag.go.id/
2. Isi data yang muncul di kolom "Selamat Datang di SIPMA".