Benarkah Dana PIP akan Cair Lagi pada Akhir Mei 2022? Siswa SD-SMK Catat 3 Hal Berikut, Jangan Dilanggar!

- 21 Mei 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi - PIP Kemdikbud.*
Ilustrasi - PIP Kemdikbud.* /Dok. Kemdikbud.

Melihat masih banyaknya kuota siswa penerima yang belum diberikan. Maka hingga akhir Mei 2022 ini, ada kemungkinan dana PIP akan kembali disalurkan kepada siswa dengan kuota yang tersisa.

Pencairan masih akan dilanjutkan hingga semua siswa yang terdata mendapatkan dana bantuan.

Besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA ini beragam. Secara umum dana yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.

Dana ini dapat langsung dicairkan siswa dan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan.

Kendati demikian, siswa yang ditetapkan sebagai penerima PIP harus menaati tiga kewajiban atau peraturan yang telah ditetapkan.

Jika siswa tidak mematuhinya maka status siswa sebagai penerima PIP bisa saja dicabut.

Baca Juga: Cara Daftar PIP Siswa Kurang Mampu yang Tidak Punya KIP, Pelajar SMA Bisa Dapat Rp1 Juta, Cek Nama di Link Ini

Berikut 3 kewajiban peserta didik penerima dana PIP dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Demikian informasi dana PIP cair lagi hingga akhir Mei 2022 serta kewajiban yang harus dipatuhi penerima PIP.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x