Kendati demikian, dana PIP tersebut hanya diberikan kepada siswa SD hingga SMA yang memenuhi beberapa syarat wajib seperti berikut:
1. Peserta didik pemegang KIP;
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Pelajar dapat mengecek namanya terlebih dahulu di daftar penerima PIP 2022 sebelum melakukan penarikan dana.
Pemeriksaan daftar penerima dapat diakses melalui pip.kemdikbud.go.id dengan cara berikut:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung