- Anak usia dini: Rp3 juta/tahun (Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
- Anak SD: Rp900 ribu/tahun (Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
- Anak SMP: Rp1,5 juta/tahun (Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
- Anak SMA: Rp2 juta/tahun (Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
- Disabilitas Berat: Rp2,4 juta/tahun (Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
- Lansia 70+: Rp2,4 juta/tahun (Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga)
Penyaluran dana bansos PKH akan disalurkan melalui bank milik pemerintah atau dikenal dengan bank Himbara. Sementara, untuk proses pencairan, bisa dilakukan oleh penerima manfaat bansos PKH melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.
Pada penyaluran PKH Mei 2022, bansos dari Kemensos ini dipastikan cair kepada golongan anak sekolah, ibu hamil, anak balita, lansia, dan difabel yang data KTP-nya telah terdaftar sebagai penerima bansos di link cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara cek daftar penerima PKH 2022: