Dikutip dari laman Instagram Pemprov DKI Jakarta, berikut rumah tangga yang dapat diusulkan atau bisa mendaftar DTKS DKI Jakarta:
1. Warga ber-KTP DKI
2. Berdomisili di DKI Jakarta
3. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
4. Rumah tangga tidak memiliki mobil
5. Rumah tangga tidak memiliki lahan atau lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 milyar)
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
7. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Kereta Api Wisata (KAI Wisata) Wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat untuk SMA/SMK