Laporkan ke Sini Jika Siswa Tidak Terdaftar di KJP Plus, Tahap 1 tahun 2022 Sudah Cair ke 849.170 Siswa

- 5 Mei 2022, 13:20 WIB
849.170 siswa terima dana KJP Plus tahap 1 2022.
849.170 siswa terima dana KJP Plus tahap 1 2022. /upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM - Laporkan ke sini jika siswa tidak terdaftar di KJP Plus, tahap 1 tahun 2022 sudah cair ke 849.170 siswa.

KJP Plus tahap 1 tahun 2022 sudah cair untuk 849.170 siswa, dana KJP Plus ini adalah program strategis dari pemprov DKI Jakarta.

Dana KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta ini diperuntukan bagi masyarakat tidak mampu untuk mengeyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK.

Namun, tidak semua masyarkat yang berada di wilayah DKI Jakarta memdapatkan dana KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Loker Terbaru 2022 di Perusahaan Tambang BUMA, Tersedia Banyak Posisi, Dibuka hingga 12 Mei 2022

Ada 5 kategori siswa yang berhak untuk mendapatkan dana KJP Plus tahap 1 2022.

1. Siswa yang terdaftar atau tercatat aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Siswa yang terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Siswa yang merupakan warga DKI Jakarta.

4. Siswa yang berdomisili di DKI Jakarta.

5. Siswa yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Ini Daftar 11 SMA Unggulan Kota Cimahi, Tasikmalaya, Cirebon Jawa Barat, Rekomendasi Siswa untuk PPDB 2022

Manfaat yang diterima siswa dari dana KJP Plus ini adalah dapat meringankan biaya personal pendidikan siswa.

Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan.

Dan mendorong siswa yang telah putus sekolah untuk melanjutkan pendidikannya baik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan non formal lainnya.

Untuk pencairan dana KJP Plus tahap 1 di tahun 2022 ini mulai dicairkan pada tanggal 28 April 2022 untuk 849.170 siswa.

Untuk siswa DKI Jakarta yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan uang tunai dari pemprov DKI Jakarta.

Sebagaimana dikutip seputarlampung.com dari instagram UPT P4OP, berikut rincian dana yang akan diterima siswa SD, SMP, SMA, SMK, PKBM dan LKP.

- Siswa SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, untuk siswa SD/MI swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan

Baca Juga: Transjakarta Sediakan Layanan Bus Wisata Gratis, Simak Jadwal dan Rute Perjalanan Keliling Jakarta Berikut

- Siswa SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, untuk siswa SMP/MTs swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan

- Siswa SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000 per bulan, untuk siswa SMA/MA swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan

- Siswa SMK sebesar Rp450.000 per bulan, untuk siswa SMK mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan.

- PKBM sebesar Rp300.000 per bulan

- LKP sebesar Rp1,8 Juta per semester

Untuk pencairan dana KJP Plus tahap 1 2022 masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu melalui bank DKI.

Cek link kjp.jakarta.go.id untuk mengetahui lolos atau tidak sebagai penerima dana KJP Plus, berikut cara akses ke link tersebut.

- Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id

- Pilih menu periksa status penerima KJP Plus

- Masukan NIK

- Pilih Tahun dan Pilih Tahap

- Kemudian klik cari

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 4 SD Halaman 143 145 147 149 Subtema 3 Bangga Terhadap Daerah Tempat Tinggalku

Namun, jika nama siswa nantinya tidak terdaftar dapat segera melaporkan melalui 3 cara berikut ini.

1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau

2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link:
https://bit.ly/pusdatinjamsosdki, atau

3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link:
https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php

Demikian informasi terkait pelaporan jika siswa tidak terdaftar sebagai penerima dana KJP Plus, tahap 1 tahun 2022 sudah cair ke 849.170 siswa.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah