Baca Juga: Peringati Hari Buruh, Puan Tegaskan Kembali Komitmen Mengawal Keberpihakan Regulasi pada Buruh
Setelah itu, siswa hanya perlu memasukkan NISN siswa, tanggal lahir, bulan, dan tahun lahir.
Kemudian siswa juga diharuskan mengisi nama ibu kandung pada kolom yang tersedia.
Setelah lengkap, klik tulisan 'cari' dan nanti akan tersedia tampilan apakah NISN siswa terdaftar atau tidak.
Jika NISN siswa SD-SMK terdaftar, nantinya siswa akan mendapatkan bantuan dana PIP dari pemerintah.
Para siswa dihimbau agar mengecek secara berkala untuk memastikan apakah dirinya termasuk dalam penerima dana PIP di link https://pip.kemdikbud.go.id/home .
Besaran dana PIP Kemdikbud ini dilihat dari jenjang pendidikan:
•Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun
•Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
•Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun