CEK Linknya! Dana PIP Madrasah Rp450 Ribu untuk Pelajar MI, Ini 5 Kategori Siswa yang Jadi Prioritas, Siapa?

- 30 April 2022, 16:15 WIB
PIP Madrasah mulai cair untuk 5 kategori siswa ini./ pipmadrasah.kemenag.go.id
PIP Madrasah mulai cair untuk 5 kategori siswa ini./ pipmadrasah.kemenag.go.id /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Cek link pipmadrasah.kemenag.go.id sekarang dana PIP Madrasah Rp 450 Ribu untuk pelajar MI. Berikut ini ada 5 kategori siswa madrasah yang jadi prioritas, ada siapa saja?

Ini 5 kategori siswa madrasah yang menjadi prioritas penerima dana PIP Madrasah, ada dana PIP Madrasah sebesar Rp450 Ribu untuk pelajar MI.

Perlu diketahui bahwa tidak semua siswa MI, MTs dan MA akan mendapatkan dana PIP Madrasah dari Kementerian Agama.

Namun, siapa saja yang berhak dan termasuk 5 kategori yang mendapatkan prioritas penerima dana PIP Madrasah? Simak penjelasan dari artikel ini sampai akhir.

Baca Juga: 10 Pantun Lebaran, Pakai Pantun sebagai Ucapan Idul Fitri untuk Keluarga, Teman, dan Orang Terkasih

Untuk dana PIP Madrasah tahap 1 akan mulai disalurkan ke siswa Madrasah, khususnya untuk siswa yang berada di jenjang MI.

Pencairan dana PIP Madrasah tahap 1 ini ditujukan untuk 778.195 siswa MI dengan total anggaran mencapai Rp336 miliar.

Dengan adanya dana PIP Madrasah ini, dapat membantu para siswa untuk dibidang pendidikan.

Tujuan dana PIP Madrasah untuk siswa MI, MTs, dan MA, yakni sebagai berikut:

- Menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama

- Mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi

- Menarik siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah

- Membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran

- Mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun)

Baca Juga: Ada Dana Tambahan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Total Rp830 Ribu, Patuhi Kriterianya dan Dapatkan Bantuannya

Bagi siswa MI, MTs, MA dapat menggunakan dana PIP Madrasahnya untuk pembelian buku/kitab dan alat tulis, pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya, biaya transportasi, uang saku, iuran bulanan, biaya kursus/pelatihan tambahan, keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan.

Untuk mengecek apakah NISN siswa madrasah termasuk sebagai penerima PIP madrasah atau tidak, bisa langasung melakukan pengecekan berikut dan ikuti langkah-langkahnya.

1. Buka laman resmi https://pipmadrasah.kemenag.go.id/

2. Kemudian masukan NISN siswa madrasah

3. Ketik kota lokasi Madrasah

4. Kemudin klik cari

Berikut besaran dana PIP Madrasah yang akan diterima oleh siswa MI, MTs, dan MA:

• Siswa MI adalah Rp450.000 per siswa, kecuali untuk kelas VI hanya diberikan setengahnya.

• Siswa MTs, Rp750.000 per siswa, kecuali untuk kelas IX hanya diberikan setengahnya.

• Siswa MA, sebesar Rp1000.000 per siswa, kecuali untuk kelas XII hanya diberikan setengahnya.

Baca Juga: Dana KJMU Tahap 1 Tahun 2022 Cair Mulai April, Ini 8 Tipe Mahasiswa yang Namanya Dicoret dan Uangnya Hangus

Dikutip seputarlampung.com dari situs pipmadrasah.kemenag.go.id, berikut adalah 5 kategori siswa madrasah yang menjadi prioritas penerima dana PIP Madrasah.

1. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

2. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.

3. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.

4. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.

5. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Demikian, informasi terkait tentang 5 kategori siswa MI, MTs, MA yang menjadi prioritas penerima dana PIP Madrasah, terutama untuk siswa MI ada dana bantuan uang tunai sebesar Rp450 ribu.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: pipmadrasah.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x