3. Ketik kota lokasi Madrasah
4. Kemudin klik cari
Berikut besaran dana PIP Madrasah yang akan diterima oleh siswa MI, MTs, dan MA:
• Siswa MI adalah Rp450.000 per siswa, kecuali untuk kelas VI hanya diberikan setengahnya.
• Siswa MTs, Rp750.000 per siswa, kecuali untuk kelas IX hanya diberikan setengahnya.
• Siswa MA, sebesar Rp1000.000 per siswa, kecuali untuk kelas XII hanya diberikan setengahnya.
Dikutip seputarlampung.com dari situs pipmadrasah.kemenag.go.id, berikut adalah 5 kategori siswa madrasah yang menjadi prioritas penerima dana PIP Madrasah.
1. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
2. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.