- Menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama
- Mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi
- Menarik siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah
- Membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran
- Mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun)
Bagi siswa MI, MTs, MA dapat menggunakan dana PIP Madrasahnya untuk pembelian buku/kitab dan alat tulis, pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya, biaya transportasi, uang saku, iuran bulanan, biaya kursus/pelatihan tambahan, keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan.
Untuk mengecek apakah NISN siswa madrasah termasuk sebagai penerima PIP madrasah atau tidak, bisa langasung melakukan pengecekan berikut dan ikuti langkah-langkahnya.
1. Buka laman resmi https://pipmadrasah.kemenag.go.id/
2. Kemudian masukan NISN siswa madrasah