SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini dana PIP Rp450-Rp1 juta bagi siswa SD-SMK dipastikan otomatis gagal untuk 10 kategori siswa berikut.
Dana PIP sendiri ialah bantuan berupa uang tunai untuk anak usia sekolah yang berusia 6 sampai 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, yang memiliki kartu KKS, PKH, yatim piatu, disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 telah membantu siswa dengan kategori miskin/rentan miskin.
Dengan adanya dana PIP ini para siswa dapat membeli peralatan sekolah dari dana PIP yang diterima.
Serta dapat mempergunakan dana PIP 2022 untuk biaya uji kompetensi/ujian praktek, uang saku, dan biaya transport.
Dana PIP dapat dicairkan melalui 2 bank penyalur yakni bank BRI dan BNI.
Siswa SD-SMK yang telah menerima dana PIP hingga April ini sebanyak 10,2 juta lebih siswa dari total kuota 17,9 juta siswa.
Dengan demikian masih ada kuota yang tersisa bagi siswa SD-SMK sebanyak 7,72 juta siswa.