WAJIB DIISI! Pemudik dengan Angkutan Umum ataupun Pribadi Ini Panduan Lengkap Mengisi eHAC PeduliLindungi

- 25 April 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi mudik lebaran 2022.*
Ilustrasi mudik lebaran 2022.* /Pixabay/RiButov

SEPUTARLAMPUNG.COM - Menjelang waktu cuti bersama yang akan berlangsung mulai 29 April 2022 hingga 6 Mei 2022, saat ini sebagian perantau sedang bersiap untuk pulang ke kampung halaman atau mudik.

Ya, seperti diketahui sejak merebaknya Covid-19 di Indonesia pada awal 2020, pemerintah telah melakukan 2 (Dua) kali pelarangan mudik Lebaran.

Namun, mengingat bahwa angka positif Covid-19 di Indonesia yang mulai menurun, pada 2022, pemerintah mengizikan para perantau untuk mudik ke kampung halamannya masing-masing dengan sejumlah syarat.

Salah satunya harus telah mengisi eHAC (electronic-health alert card) di PeduliLindungi. 

Baca Juga: UPDATE! Ini 10 SMA Terunggul di Kota Bandung Jawa Barat Rekomendasi PPDB 2022, Ada SMAS ST Angela

Pengisian eHAC ini merupakan syarat untuk bisa melanjutkan perjalanan mudik Lebaran 2022, yang diberlakukan bagi pemudik angkutan umum seperti bus, pesawat, kereta api, kapal laut dan kendaraan pribadi.

Syarat terbaru mudik Lebaran 2022 terkait pengisian eHAC PeduliLindungi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022.

Apabila pemudik tidak melakukan syarat pengisian eHAC Peduli Lindungi ini, maka dipastikan akan gagal pulang kampung. Karena selama waktu mudik Lebaran 2022 akan ada pemeriksaan dari petugas.

Pengisian eHAC selama masa mudik dan libur Lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas saat menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Setkab Sehat Negeriku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x