14 NISN Tipe Ini Tak Masuk Kriteria 10 Juta Penerima, Cek Total Dana PIP Telah Cair per 24 April 2022

- 24 April 2022, 13:00 WIB
Cara mengecek penerima PIP.
Cara mengecek penerima PIP. /Program Indonesia Pintar

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut total dana PIP telah cair per 24 April 2022 ke Siswa SD, SMP, SMA dan SMK, tapi ada 14 NISN tipe ini tak masuk ke 10 Juta penerima PIP.

Penyaluran bantuan pendidikan tersebut dilakukan, setelah siswa melakukan aktivasi rekening. Artinya siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang sudah dinyatakan diterima sebagai peserta program PIP 2022 diharapkan segera aktivasi rekening sampai batas waktu yang ditentukan.

Batas aktivasi rekening berakhir pada 31 Juni 2022. Siswa SD, SMP, SMA dan SMK bisa melakukan aktivasi rekening dari sekarang agar dapat mencairkan bantuan PIP ke rekening BRI dan BNI, sesuai waktu yang ditetapkan.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: 5 SMA Terbaik di Cimahi Jawa Barat untuk Referensi PPDB 2022, Lengkap dengan Alamat Sekolah dan Skor Tertinggi

Melalui program PIP, pemerintah berusaha mencegah peserta didik jenjang SD, SMP, SMA dan SMK yang kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dicek melalui laman pip.kemdikbud.go.id, yakni hanya dengan menggunakan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, kemudian klik cari.

Namun, tidak semua siswa yang terdaftar sebagai penerima dana bantuan PIP, ada empat belas siswa SD, SMP, SMA dan SMK dengan NISN tipe ini yang dipastikan gagal menerima dana PIP, yakni:

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Salah Satu Simbol Ini, Temukan Ketakutan Terbesar Anda dan Cara Menghadapinya

1. Siswa SMA dan SMK tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Siswa SMA dan SMK bukan dari keluarga miskin atau rentan miskin.
3. Siswa SMK tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian,
4. Siswa SMK tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang perikanan,
5. Siswa SMK tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang peternakan,
6. Siswa SMK tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang kehutanan,
7. Siswa SMK tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang pelayaran,
8. Siswa SMK tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang kemaritiman.
9. Siswa SMA dan SMK tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP.
10. Siswa SMA dan SMK tidak telah memiliki SK Pemberian PIP.
11. Siswa SMA dan SMK tidak menjaga dan menyimpan KIP dengan baik.
12. Siswa SMA dan SMK tidak menggunakan dana manfaat PIP untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh.
13. Siswa SMA dan SMK putus sekolah atau bersekolah dan belajar dengan rajin, disiplin, serta tekun.
14. Siswa SMA dan SMK tidak melakukan aktivasi rekening PIP.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah