- Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun
- Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
- Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Nantinya dana PIP tersebut akan ditransfer ke rekening pelajar masing-masing baik untuk siswa SD, SMP, SMA ataupun SMK, sesuai bank penyalur yang ditunjuk pemerintah.
Adapun bank penyalur dana PIP yang ditunjuk langsung oleh pemerintah adalah BRI dan BNI.
Dana PIP yang diberikan tersebut, harus digunakan dengan bijaksana sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dari dana PIP tersebut, baik siswa SD, SMP, SMA dan SMK dapat mempergunakannya untuk membeli peralatan sekolah, uang saku, biaya transport, biaya ujian praktek dan ujian kompetensi.
Untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang ingin mengetahui apakah dirinya masuk sebagai penerima dana PIP Kemdikbud 2022 dapat mengecek di link berikut dan ikuti langkah yang tertera.
- Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/home
- Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Kuku bisa Mengetahui Karakter Seseorang, Ada yang Introvert Hingga Egois?
Berikut dilansir seputarlampung.com dari website resmi pip.kemdikbud.go.id, rincian update data jumlah alokasi penerima PIP dan total siswa yang resmi tersalurkan dana PIP hingga 21 April 2022, yakni:
Alokasi Dana PIP:
SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.