2. Kartu identitas dari siswa dan wali siswa, baik
• KTP atau Kartu Pelajar
• KK
• Surat keterangan domisili bagi wali siswa.
Selanjutnya, data akan diproses oleh pihak bank penyalur PIP Kemdikbud 2022 untuk dibuatkan rekening SIMPEL PIP.
Semua persyaratan di atas diserahkan kepada kepala sekolah dan harus ditandatangani serta bermaterai.
Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id, berikut rincian data jumlah penerima PIP dan total dana yang resmi tersalurkan per 20 April 2022, yakni:
Alokasi Dana PIP:
SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.
Disalurkan:
SD: 5.568.839 siswa
SMP: 3.064.013 siswa
SMA: 683.806 siswa
SMK: 890.796 siswa
Total siswa yang sudah menerima dana PIP: 10.207.454 siswa
Jadi, data penyaluran PIP terbaru skala nasional di atas menunjukkan bantuan PIP sudah tersalurkan ke 10.207.454 siswa SD hingga SMA dan SMK.