Baca Juga: Selain Uang Tunai Penerima Bantuan KJP Tahap 1 2022 Bakal Dapat Bonus Fasilitas Gratis, Kapan Mulai Cair?
1. Buka laman kjp.jakarta.go.id
2. Kemudian isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah didaftarkan
3. Pilih tahun dan tahap penyaluran
4. Klik 'Cek', dan keterangan mengenai status KJP Plus Anda akan muncul.
Adapun, nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan :
- SD/MI/SLB: Biaya personal Rp250.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan
- SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan
- SMA/MA/SMASLB: Biaya personal Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan
- SMK: Biaya personal Rp450.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000
- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta/semester atau sekitar Rp300.000/bulan
Siswa yang menerima KJP Plus Tahap 1/2022 dapat menggunakan bantuan dana pendidikan ini untuk memenuhi kebutuhan biaya rutin dan berkala seperti untuk biaya transportasi, uang saku, alat tulis dan perlengkapan sekolah, pangan bersubsidi, dan sebagainya.
Baca Juga: FINAL! Bantuan KJP Plus Tahap 1 2022 Cair ke Siswa SD, SMP, SMA-SMK yang Terima Notifikasi Ini
Selain mendapatan bantuan dana pendidikan secara tunai yang ditransfer melalui Bank DKI, siswa penerima KJP Plus Tahap 1/2022 juga bisa menerima manfaat 2 bonus fasilitas gratis ini:
1. Gratis naik Trans Jakarta
Penerima KJP Plus mendapatkan fasilitas gratis menaiki Trans Jakarta hanya dengan menunjukkan KJP yang dimiliki, Kartu Pelajar, dan menggunakan seragam sekolah.
2. Gratis masuk ke Ancol
Penerima KJP Plus juga mendapatkan fasilitas gratis masuk ke Taman Impian Jaya Ancol hanya dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar, dan fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Anda juga bisa mengetahui dana KJP Plus Tahap 1/2022 sudah tersalurkan ke rekening Bank DKI dengan adanya 2 (dua) tanda ini :