SEPUTARLAMPUNG.COM - Khusus masyarakat yang tinggal di wilayah Jawa Tengah, ada mudik lebaran gratis, cek syarat dan kriteria pemudiknya.
Mudik gratis ini merupakan bantuan dari Gubernur Jawa Tengah, Bupati/Walikota se-Jawa Tengah, dan Bank Jateng tahun 2022.
Setelah beberapa tahun pemerintah melarang untuk melakukan mudik atau pulang kampung dikarenakan pandemi Covid-19, akhirnya di tahun 2022 ini pemerintah mengizinkan untuk melakukan aktivitas tahunan yang masyarakat lakukan setelah bulan Ramadhan 1443H yakni mudik.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan libur lebaran dan cuti bersama Idul Fitri 1443H melalui live keterangan presiden RI terkait cuti bersama Idul Fitri 1443H.
Dalam keterangannya, "Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul fitri 1443H pada tanggal 2, 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1443H yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ujar Jokowi.
Momen mudik ini tentunya dapat digunakan untuk berkumpul bersama sanak saudara yang berada dikampung halaman.
Dan tentunya menjadi kabar gembira dengan adanya mudik gratis ini bagi masyarakat Jawa Tengah.
Bagi yang ingin mendaftar dan mengikuti mudik gratis ini, wajib melihat dan mengetahui syarat dan kriteria pemudik pada artikel ini
Berikut adalah syarat dan kriteria pemudik yang ingin mengikuti mudik gratis untuk masyarakat Jawa Tengah dikutip dari instagram resmi perhubunganjtg.
Jadwal keberangkatan:
Kamis, 28 April 2022 pukul 10.00 WIB
Lokasi keberangkatan:
Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII-Jakarta Timur
Syarat dan ketentuan pemudik:
- Memiliki KTP Jawa Tengah
- Sudah vaksin Booster
- Pendaftaran dilakukan secara online
- Tiket mudik tidak diperjual belikan
Kriteria Pekerjaan yang ingin mudik gratis:
- Asisten rumah tangga
- Pengemudi online
- Buruh bangunan
- Pedagang kecil/asongan
Pendaftaran dimulai tanggal 13 April 2022 melalui link berikut:
https://bit.ly/mudikgratisbantuangubjateng2022
Demikian informasi mudik gratis untuk masyarakat Jawa Tengah dengan persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan.***