PIP Kemdikbud CAIR LAGI ke 7,72 Juta Siswa SD hingga SMA pada April 2022? Cuma 9 Tipe Pelajar Ini yang Dapat

- 13 April 2022, 03:00 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP Kemdikbud kepada siswa SD - SMK.*
Ilustrasi pencairan dana PIP Kemdikbud kepada siswa SD - SMK.* /Dok. Puslapdik Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana bantuan pendidikan (Program Indonesia Pintar) PIP Kemendikbud pada 2022 masih menyisakan kuota sekitar 7,72 juta siswa.

Dimana hanya ada 9 tipe pelajar yang dipastikan mendapatkan bantuan dana PIP Kemdikbud.

Lalu apakah dana PIP Kemdikbud akan cair kembali pada April 2022? Simak informasi lengkapnya di sini.

Dilansir dari laman PIP Kemdikbud, pada 2022 alokasi bantuan dana pendidikan ini akan diberikan kepada sekitar 17,92 juta siswa SD hingga SMK.

Masih dilansir dari laman yang sama, pencairan dana PIP Kemdikbud per 31 Maret 2022 telah diberikan kepada sekitar 10,2 juta siswa, berikut rinciannya:

Baca Juga: Dana PIP Sebesar Rp1 Juta untuk Siswa SMA dan SMK Hanya untuk 9 Kategori ini, Cek di pip.kemdikbud.go.id

Disalurkan

SD: 5.568.839

SMP: 3.064.013

SMA: 683.806

SMK: 890.796

Total penerima : 10.207.454 siswa

Alokasi pencairan

SD: 10.360.614

SMP: 4.369.968

SMA: 1.367.559

SMK: 1.829.167

Total alokasi penerima : 17.927.308 siswa

Belum cair

SD: 4.791.775

SMP: 1.305.955

SMA: 683.753

SMK: 938.371

Total belum cair: 7.719.854

Mengingat masih adanya siswa yang belum menerima bantuan, pencairan PIP diperkirakan masih akan berlanjut pada April 2022.

Baca Juga: Siapkan NISN! Dana PIP 2022 Rp1 Juta Telah Cair hingga ke 10,2 Juta Siswa SD-SMA, Login Link Ini Sekarang!

Dimana menurut unggahan dari akun Instagram resmi @puslapdik_dikbud, Surat Keputusan (SK) nominasi penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK telah ditetapkan.

Siswa yang merasa sudah melengkapi berkas, bisa mengecek laman pip.kemdikbud.go.id untuk memastikan apakah dirinya termasuk siswa terpilih untuk menerima dana PIP Kemdikbud atau tidak.

Kendati demikian, untuk memastikan, waktu pasti kapan akan disalurkannya sisa alokasi dana PIP Kemdikbud yang belum diberikan bisa Anda cek melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id/penyaluran/nasional.

Adapun, besaran bantuan dana pendidikan yang diberikan kepada siswa yang dinyatakan sebagai penerimanya adalah:

  • SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
  • SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun.
  • SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta /tahun

Sebagai catatan, pencairan dana PIP dilakukan melalui dua rekening bank, yakni BNI dan BRI.

Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Baca Juga: PIP Kemdikbud 2022 CAIR ke 890.796 Siswa SMK, Maaf, Dana Rp1 Juta Hanya untuk 9 Kategori Ini

Adapun, tidak semua siswa bisa mendapatkan dana PIP, hanya pelajar yang memenuhi 9 kriteria ini yang akan ditransfer:

1. Peserta didik yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus

3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman

4. Memiliki Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP.

Dilansir dari laman Puslapdik Kemdikbud, SK nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum melakukan aktivasi rekening.

5. Memiliki SK Pemberian PIP.

SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya. Dimana  dana PIP tersebut akan segera ditransfer ke rekening siswa yang bersangkutan.

6. Menjaga dan menyimpan KIP dengan baik.

Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.

7. Menggunakan dana manfaat PIP untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh.

8. Tidak putus sekolah atau bersekolah dan belajar dengan rajin, disiplin, serta tekun.

9. Sudah melakukan aktivasi rekening PIP.

Baca Juga: Cara CEK Penerima PIP 2022 di Laman Jaga.id, Siapkan NISN SD-SMA dan Cairkan Dananya Melalui 2 Bank BUMN Ini

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk salah satu dari 7,72 juta siswa yang akan mendapatkan PIP Kemdikbud bisa mengeceknya melalui :

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'

6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Itulah informasi terbaru terkait 9 tipe siswa yang pasti akan mendapatkan dana PIP Kemdikbud dan jumlah kuota yang belum dicairkan.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram PIP Kemdikbud Jendela Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x