Pemerintah sudah menetapkan SK Nominasi pada awal April 2022 lalu. Siswa penerima PIP per April 2022 ini diprioritaskan bagi siswa SD kelas 6, kelas 9 SMP, dan kelas 12-13 SMA yang terdaftar di DTKS.
Baca Juga: Belum Genap Setahun Kerja Bisa Dapat THR? Ini Cara Hitung Besaran Gaji ke-13 yang Bakal Dicairkan
Jika siswa kelas 6 SD, kelas 9 (SMP), dan kelas 12-13 (SMA-SMK) terdaftar di pip.kemdikbud.go.id, maka lakukan beberapa langkah ini agar dana PIP 2022 segera cair.
Pencairan bantuan PIP 2022 dilakukan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yakni BRI dan BNI.
Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah ditetapkan sebagai penerima PIP wajib melakukan aktivasi rekening SimPel sesuai jadwal yang ditetapkan.
Berikut alur dan cara mudah aktivasi rekening penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2022.
Cara aktivasi rekening penerima PIP 2022, yakni:
1. Mengunjungi bank penyalur (BRI atau BNI) dengan membawa berkas seperti KTP, Kartu Keluarga, serta SK Nominasi.