Jika nama terdaftar di SK Nominasi penerima PIP per April 2022 ini, siswa perlu melakukan aktivasi rekening.
Bagaimana cara aktivasi rekening penerima PIP 2022?
1. Pencairan bantuan PIP 2022 dilakukan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yakni BRI dan BNI.
Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah ditetapkan sebagai penerima PIP wajib melakukan aktivasi rekening SimPel sesuai jadwal yang ditetapkan.
2. Cara aktivasi rekening penerima PIP ialah mengunjungi bank penyalur (BRI atau BNI) dengan membawa berkas seperti KTP, Kartu Keluarga, serta SK Nominasi.
Bank penyalur akan membuatkan rekening khusus untuk siswa penerima PIP. Untuk diketahui, batas akhir aktivasi rekening penerima PIP 2022 yakni pada 30 Juni 2022.
Jika siswa penerima bantuan PIP tidak melakukan aktivasi sebelum 30 Juni 2022, maka dana bantuan akan hangus dan siswa dibatalkan sebagai penerima Program Indonesia Pintar.
3. Setelah aktivasi rekening, saldo di rekening SimPel masih Rp0 hingga adanya peneribitan SK Pemberian PIP dan pencairan dana dari Pemerintah.
Siapa saja siswa yang masuk atau terdaftar di SK Nominasi penerima PIP 2022? Untuk mengetahui nama siswa lolos atau tidak, segera cek laman resmi PIP di bawah ini.