Bantuan PIP 2022 Hangus dan BATAL CAIR Jika Siswa SD, SMP, SMA-SMK Tidak Aktivasi Rekening, Ini DATA Terbaru

- 11 April 2022, 14:20 WIB
Berikut cara mengecek sebagai penerima dana PIP.
Berikut cara mengecek sebagai penerima dana PIP. /Dok. Puslapdik Kemdikbud

Jika nama terdaftar di SK Nominasi penerima PIP per April 2022 ini, siswa perlu melakukan aktivasi rekening.

Bagaimana cara aktivasi rekening penerima PIP 2022?

1. Pencairan bantuan PIP 2022 dilakukan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yakni BRI dan BNI.

Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah ditetapkan sebagai penerima PIP wajib melakukan aktivasi rekening SimPel sesuai jadwal yang ditetapkan.

2. Cara aktivasi rekening penerima PIP ialah mengunjungi bank penyalur (BRI atau BNI) dengan membawa berkas seperti KTP, Kartu Keluarga, serta SK Nominasi.

Bank penyalur akan membuatkan rekening khusus untuk siswa penerima PIP. Untuk diketahui, batas akhir aktivasi rekening penerima PIP 2022 yakni pada 30 Juni 2022.

Baca Juga: Jadwal Pemberian THR 2022 bagi Karyawan Tetap dan Kontrak,  Ini Besaran dan Kriteria Pekerja yang Berhak 

Jika siswa penerima bantuan PIP tidak melakukan aktivasi sebelum 30 Juni 2022, maka dana bantuan akan hangus dan siswa dibatalkan sebagai penerima Program Indonesia Pintar.

3. Setelah aktivasi rekening, saldo di rekening SimPel masih Rp0 hingga adanya peneribitan SK Pemberian PIP dan pencairan dana dari Pemerintah.

Siapa saja siswa yang masuk atau terdaftar di SK Nominasi penerima PIP 2022? Untuk mengetahui nama siswa lolos atau tidak, segera cek laman resmi PIP di bawah ini.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x