Mohon Maaf, PIP Tak Jadi CAIR ke 10 Siswa SD SMP SMA SMK Kriteria Ini, CEK Kuota Penerima PIP, per 9 April 202

- 9 April 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi Dana PIP Kemdikbud.*
Ilustrasi Dana PIP Kemdikbud.* //Unsplash/Mufid Majnun

SEPUTARLAMPUNG.COM – PIP tidak jadi cair ke 10 siswa SD, SMP, SMA dan SMK dengan kriteria ini, kenapa? Cek kuota penerima Program Indonesia Pintar (PIP), per 9 April 2022

Penerima Bantuan PIP, bisa melakukan login akun dengan NISN dan masukan pada kolom yang disediakan di laman PIP Kemendikbud.

Perlu diketahui, pemerintah kembali melakukan update data melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id per 9 April 2022, sehingga didapat ada 10.207.454 siswa sudah terima dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Hanya siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang sudah melakukan aktivasi rekening, akan mendapatkan dana dari pemerintah dan masing-masing jenjang pendidikan memiliki besaran yang berbeda.

Baca Juga: Per 9 April 2022, PIP TERSALURKAN ke 10.207.454 Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, Cek Kewajiban Penerima PIP

Namun, tidak semua siswa yang terdaftar sebagai penerima dana bantuan PIP, ada sepuluh golongan siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang tak bisa disalurkan dana PIP.

Berikut golongan siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang dipastikan gagal menerima dana PIP 2022, di antaranya adalah:

1. Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
3. Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
4. Peserta didik yang tidak punya SK nominasi penerima PIP.
5. Peserta didik yang tidak punya SK pemberian PIP.
6. Peserta didik yang tidak menjaga atau menyimpan KIP dengan baik.
7. Peserta didik yang menyalahgunakan dana PIP yang diberikan.
8. Peserta didik yang putus sekolah.
9. Peserta didik yang tidak giat belajar, tidak tekun, dan tidak disiplin.
10. Peserta didik belum melakukan aktivasi rekening PIP.

Baca Juga: LINK Daftar Beasiswa 2022 untuk Guru PAUD dan SD dari Kemdikbud Ristek, Ini Syaratnya, Deadline 30 April 2022

Bagi siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang ingin mengetahui apakan nama atau NISN Anda tercantum dalam program bantuan PIP 2022, bisa mengecek melalui laman situs resminya.

  • Buka link pip.kemdikbud.go.id
  • Selanjutnya, muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
  • Setelah itu, masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung.
  • Klik cari, lalu informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Per 9 April 2022 sudah cair ke 10,2 juta lebih siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, apakah Anda termasuk penerima PIP?

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id, berikut rincian data jumlah penerima PIP dan total dana yang resmi tersalurkan per 9 April 2022, yakni:

Alokasi Dana PIP:

SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.

Disalurkan:

SD: 5.568.839 siswa
SMP: 3.064.013 siswa
SMA: 683.806 siswa
SMK: 890.796 siswa

Total siswa yang sudah menerima dana PIP: 10.207.454 siswa

Baca Juga: Kapan Dana PIP 2022 Cair ke Rekening BRI dan BNI? Simak Alur Pencairan PIP Kemdikbud dan Data Terbaru 9 April

Jadi, data penyaluran PIP terbaru skala nasional di atas menunjukkan bantuan PIP sudah tersalurkan ke 10.207.454 siswa SD hingga SMA dan SMK.

Belum Dicairkan:

Jenjang SD: 4.791.775 siswa
Jenjang SMP: 1.305.955 siswa
Jenjang SMA: 683.753 siswa
Jenjang SMK: 938.371 siswa

Total siswa yang belum mendapatkan dana PIP: 7.719.854 siswa

Berikut besaran jumlah bantuan PIP 2022 yang sudah ditentukan sesuai dengan tingkat pendidikan penerima, di antaranya:

Bagi peserta didik tingkat SD/MI/Paket A akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 450.000 per tahun.

Bagi peserta didik tingkat SMP/MTs/Paket B akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 750.000 per tahun.

Bagi peserta didik tingkat SMA/SMK/Paket C akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 1.000.000 per tahun.

Demikian, ulasan mengenai cara cek nama penerima PIP bagi siswa tingkat SD, SMP, SMA dan SMK dan ada beberapa siswa yang dinyatakan tidak dapat menerima PIP 2022, berikut kriterianya.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar Puslapdik Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah