Patuhi 3 Kriteria Ini untuk Siswa SD-SMK Jika Tidak Mau Dana PIP Dicoret, Masih Tersisa Kuota 7,7 Juta Lebih

- 8 April 2022, 19:45 WIB
Ilustrasi dana PIP 2022 yang Belum Tersalurkan ke 7,7 Juta Lebih Siswa SD-SMK.
Ilustrasi dana PIP 2022 yang Belum Tersalurkan ke 7,7 Juta Lebih Siswa SD-SMK. /pip.kemdikbud.go.id/Tangkapan layar

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini informasi mengenai kewajiban yang harus dipatuhi oleh siswa SD, SMP, SMA ataupun SMK untuk mencairkan dana PIP 2022 sebesar 7,7 juta lebih.

Dana PIP sendiri ialah bantuan berupa uang tunai untuk anak usia sekolah yang berusia 6 sampai 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, yang memiliki kartu KKS, PKH, yatim piatu, disabilitas, korban bencana alam/musibah.

Pemerintah berharap melalui bantuan pendidikan dana PIP dapat menarik siswa yang putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji 2022 CAIR ke Rekening Mulai Kapan? Cek BLT di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.go.id

Dana PIP juga dapat dimanfaatkan oleh peserta didik untuk digunakan membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Bank penyalur bantuan pendidikan PIP yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Dana PIP diberikan kepada kategori siswa yang hanya mematuhi tiga kewajiban yang telah ditetapkan.

Apabila siswa tidak mematuhi kewajiban tersebut maka dana PIP akan dicoret atau dibatalkan.

Dilansir seputarlampung.com dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id, berikut ini 3 kriteria yang harus dipenuhui oleh peserta didik untuk menghindari supaya tidak dicoret untuk mencairkan PIP 2022.

Baca Juga: Asyik! Dana PIP Cair Lagi ke 10,2 Juta Lebih Siswa SD,SMP, SMA-SMK di Bulan April 2022, Cek Apa Namamu Masuk?

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik

2. Dana PIP merupakan bantuan pendidikan yang manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan

3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun

Oleh karena itu, siswa tidak boleh melalaikan tiga kewajiban atau peraturan di atas supaya dana PIP bisa digunakan dengan baik.

Alokasi Dana PIP:

SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa

Total dari alokasi siswa SD-SMK sebanyak 17.927.308 siswa.

Dana PIP yang Disalurkan:

SD: 5.568.207 siswa
SMP: 3.063.847 siswa
SMA: 683.806 siswa
SMK: 890.796 siswa

Baca Juga: SEGERA DAFTAR! Prakerja Gelombang 26 Sudah Dibuka, Cek 6 Sebab ini agar Kamu Lolos Kartu Prakerja

Total siswa yang sudah tersalurkan dana PIP sebanyak 10.206.656 siswa.

Dana PIP yang Belum Disalurkan:

• Jenjang SD: 4.792.407 siswa
• Jenjang SMP: 1.306.121 siswa
• Jenjang SMA: 683.753 siswa
• Jenjang SMK: 938.371 siswa

Sedangkan, untuk total siswa yang belum mendapatkan dana PIP sebanyak 7.720.652 siswa.

Inilah besaran dana bantuan program pendidikan dari pemerintah, berikut rinciannya.

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan
Rp450.000,-/tahun

2. Peserta didik SMP/MTS/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun

Teruntuk peserta didik yang belum menerima bantuan PIP di tahap sebelumnya, bisa langsung mengecek pada daftar penerima di laman resmi pip.kemdikbud.go.id.

Berikut cara mengecek penerima dana PIP:

- Buka  laman pip.kemdikbud.go.id

- Selanjutnya, akan muncul kolom 'Cari'

- Masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Demikian, informasi terkait kewajiban yang harus dipenuhui untuk mencairkan dana bantuan PIP 2022 supaya tidak dicoret atau dibatalkan.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x