KJP Plus Tahap 2 2021 SUDAH CAIR: Ini Daftar Perlengkapan Sekolah yang Bisa Dibeli, Ada Seragam hingga Laptop

- 8 April 2022, 10:40 WIB
KJP Plus
KJP Plus /Instagram/@bank.dki

Berikut rinciannya seperti dikutip seputarlampung.com dari Instargram UPT P4OP:

- SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan,

- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan,

- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,

- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan

Baca Juga: YES! Cek di Link pip.kemdikbud.go.id, MASIH ADA 7,7 Juta Lebih Siswa Penerima Dana PIP 2022 untuk SD -SMK

Adapun kriteria siswa penerima dana KJP Plus tahap 2/2021 adalah sebagai berikut:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah