Tanggal Berapa Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2022? Simak PENGUMUMAN Resmi Presiden Jokowi Berikut Ini

- 7 April 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi cuti bersama
Ilustrasi cuti bersama /Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Menjelang hari raya Idul Fitri banyak yang mencari tahu kapan atau tanggal berapa jadwal cuti bersama dan libur lebaran 2022. Berikut penjelasan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hal tersebut.

Pertanyaan mengenai tanggal cuti bersama dan libur lebaran 2022 makin masif seiring adanya kebijakan pemerintah, yang memperbolehkan mudik lebaran bagi masyarakat sebagaimana yang disampaikan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Bagi Anda yang sudah tak sabar ingin melakukan perjalan mudik, bisa menyimak ulasan tanggal cuti bersama dan libur lebaran 2022 yang telah resmi ditetapkan oleh Presiden Jokowi di yang diulas dalam artikel ini.

Seperti diketahui, pada tahun 2021 lalu, pemerintah memutuskan untuk menghapus cuti bersama Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2021 karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 2 2021 bagi SD, SMP, SMA, SMK Mulai Cair, Cek Saldo Rekening Bank DKI Mudah Lewat HP

Cuti bersama Lebaran 2021 awalnya akan dilaksanakan pada 12, 17, 18, dan 19 Mei 2021.

Namun berdasarkan keputusan terbaru yang dikeluarkan pemerintah, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri hanya pada 12 Mei 2021.

Adapun cuti bersama untuk lebaran 2022 akan berlangsung selama 4 hari. Penetapan ini telah disampaikan secara resmi oleh Jokowi bersamaan dengan pengumuman hari libur nasional pada lebaran 2022.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com.

Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 TERBARU bagi Penumpang Pesawat, Kereta Api, dan Bus, Ini Larangan yang Harus Ditaati

Nantinya keputusan libur nasional dan cuti tersebut akan diatur dalam surat keputusan bersama menteri terkait.

"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan di atur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," lanjutnya.

Dikutip dari laman setkab.go.id, berikut daftar lengkap curi bersama dan libur lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tahun 2022.

29 April 2022: cuti bersama Hari Raya Idul Fitri

2-3 Mei: libur nasional Idul Fitri

4-6 Mei: cuti bersama Idul Fitri

Jokowi memperkirakan jumlah pemudik tahun ini mencapai 85 juta orang. Dari jumlah seluruh yang diperkirakan, 14 juta pemudik diperkirakan dari Jabodetabek. Hampir separuhnya menggunakan kendaraan pribadinya.

"Perlu juga saya sampaikan, bahwa jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang," kata Jokowi.

"Pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang, yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47%," lanjut Jokowi.

Baca Juga: UPDATE PIP 2022: Bantuan HANYA Disalurkan ke Siswa SD-SMA yang Penuhi 9 Kriteria Ini, CEK Data Terbaru di Sini

Jokowi berjanji pemerintah memberikan pelayanan terbaik untuk warga yang mudik. Pemerintah ingin warga mudik dengan selamat dan nyaman.

Demikian ulasan mengenai cuti bersama dan libur lebaran 2022 yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Setkab YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah