SEPUTARLAMPUNG.COM - Data final siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1/2022 baik dari jenjang pendidikan SD hingga SMK sudah usai ditetapkan pada 31 Maret 2021.
Kendati demikian, tidak semua siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di Jakarta bisa mendapatakan bantuan pendidikan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta ini.
Pasalnya, ada beberapa kategori siswa yang gagal jadi penerima KJP Plus. Apa alasannya?
Ada 5 (lima) alasan mengapa ada siswa yang gagal untuk mendapatakan bantuan dana pendidikan KJP Plus Tahap 1/2021, yakni:
1. Tidak terdaftar atau tercatat tidak aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Tidak terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Bukan warga DKI Jakarta
4. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
5. Tidak memiliki Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan
Adapun, sama seperti skema penyaluran dana KJP Plus pada tahap sebelumnya, pencairan dana KJP Plus Tahap 1/2022 juga akan disalurkan melalui rekening Bank DKI.
Namun, hingga saat ini Disdik DKI Jakarta belum mengumumkan secara resmi terkait kapan jadwal pencairan dana KJP Plus Tahap 1/2022.
Kendati demikian, jika menilik skema pencairan KJP Plus Tahap 2/2021, dana KJP Plus baru ditransfer pada 29 November 2021, sedangkan data final penerimanya sudah ditetapkan sejak 13 Oktober 2021.
Baca Juga: Nama Penerima KJP Plus Tahap 1 2022 Resmi Ditetapkan, Cek JakOne Mobile, 5 Tipe Siswa SD-SMA Ini Dicoret
Jika skema waktu penyalurannya tidak berubah, maka siswa yang nantinya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 1/2022 baru bisa menerima bantuan dana pendidikan ini pada Mei 2022.
Terkait skema pencairannya, diperkirakan pencairan dana KJP Plus Tahap 1/2021 tetap akan diberikan secara bertahap sebanyak 6 kali. Hal itu sama dengan skema pencairan dana KJP Plus pada tahap-tahap sebelumnya.
Adapun, nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan :
- SD/MI/SLB: Biaya personal Rp250.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan
- SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan
- SMA/MA/SMASLB: Biaya personal Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan
- SMK: Biaya personal Rp450.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000
- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta/semester atau sekitar Rp300.000/bulan
Siswa yang menerima KJP Plus Tahap 1/2022 dapat menggunakan bantuan dana pendidikan ini untuk memenuhi kebutuhan biaya rutin dan berkala seperti untuk biaya transportasi, uang saku, alat tulis dan perlengkapan sekolah, pangan bersubsidi, dan sebagainya.
Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya lolos sebagai penerima KJP Plus Tahap 1/2022 bisa mengeceknya dengan cara berikut :
- Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id atau KLIK DI SINI
- Isi NIK
- Pilih tahun penyaluran, misal '2022'
- Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap I'
- Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.
Itulah ulasan lengkap terkait alasan mengapa ada siswa yang gagal menjadi penerima bantuan dana pendidikan KJP Plus Tahap 1/2022.***