SEPUTARLAMPUNG.COM - Penggantian Label Halal Indonesia mengundang pro kontra. Sebagamana diketahui, desain label halal baru ditetapkan tanggal 1 Maret 2022.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label Halal Indonesia, menggantikan label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Label halal baru wajib dicantumkan dan berlaku secara nasional.
Alasan di balik perubahan label halal ini adalah perpindahan wewenang sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) ke BPJPH Kemenag.
Pemerintah telah menetapkan label Halal Indonesia berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Adapun putusan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dilansir seputarlampung.com dari kanal akun Instagram @indonesiabaik.id berikut kenali ciri-ciri dari label Halal indonesia.
Filosofi Desain dibagi menjadi 3, yakni:
Gunungan Kaligrafi