Buka sehati.halal.go.id, Cara Daftar Sertifikasi Halal dari Kemenag untuk UMKM, Tanpa Biaya, Ini Syaratnya

- 20 September 2021, 15:40 WIB
Penting untuk Pelaku UMK! Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis Bisa Dicek di Sini
Penting untuk Pelaku UMK! Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis Bisa Dicek di Sini /kemenag.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar baik, untuk pelaku UMKM yang baru memulai usaha di bidang kuliner atau sebagainya dapat mengajukan sertifikasi halal secara online.

Sertifikasi halal sangat diperlukan untuk menjamin mutu dan kualitas dari usaha tersebut, serta tindak lanjut program dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Peserta program Sehati merupakan pelaku UMKM dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.  

Produk tersebut di antaranya ada barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Program Sertifikasi Halal Gratis atau Program SEHATI bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sudah diresmikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pekan lalu. 

Dilansir Seputarlampung.com dari laman kemenag.go.id, Menurut Mastuki Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH,  laman www.sehati.halal.go.id  menyajikan keseluruhan informasi program yang penting untuk diketahui pelaku UMKM.
 
Informasi itu mulai dari penjelasan definisi dan tujuan Program SEHATI, persyaratan peserta, timeline pelaksanaan program, hingga jumlah kuota yang ditampilkan secara real time dari waktu ke waktu.

"BPJPH juga merancang sejumlah agenda kegiatan pembinaan Jaminan Produk Halal bagi para pelaku UMK seiring program SEHATI ini. Selain sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi BPJPH, pembinaan juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan kemudahan pelaksanaan program sertifikat gratis ini bagi pelaku UMK. Implikasinya, target program SEHATI dapat tercapai secara efektif dan efisien," tambahnya

Laman www.sehati.halal.go.id tersebut juga terkoneksi dengan aplikasi Sistem Informasi Halal atau SIHALAL yang merupakan web-based aplikasi layanan sertifikasi halal BPJPH.
 
Selain itu,  pelaku UMKM lebih mudah mengakses informasi lengkap tentang Program SEHATI, laman ini juga memudahkan pelaku UMK masuk ke aplikasi SIHALAL jika hendak mengajukan pendaftaran sertifikasi halal. 
 
Baca Juga: Cara Mengukur Luas Lingkaran: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 6 SD Halaman 101

Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM, yaitu:
 
1. Pelaku UMKM belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain;
2. Pelaku UMKM memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB);
3. Pelaku UMKM memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB);
4. Pelaku UMKM melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun;
5. Pelaku UMKM mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).
 
Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus, sebagai berikut:

1. Pelaku UMKM memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;
2. Pelaku UMKM memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu);
3. Pelaku UMKM bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi;
4. Pelaku UMKM bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH 
 

Demikian, informasi terbaru cara daftar sertifikasi halal, bagi pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal, kemudian lengkapi persyaratannya dan login di aplikasi atau bisa melalui laman sehati.halal.go.id, selanjutnya ikuti langkah-langkahnya yang terdapat dalam aplikasi tersebut. Semoga Berhasil.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x