SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak info penting terkait tata cara daftar, syarat, dan rincian biaya mengurus sertifikat halal dari BPJPH tahun 2022 untuk produk makanan hingga kosmetik.
Pemerintah telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai bentuk perlindungan negara terhadap barang atau jasa yang digunakan umat muslim.
Berdasarkan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Apa saja produk yang wajib memiliki sertifikat halal?
Dilansir dari Indonesia.go.id, produk atau barang dan/atau jasa yang wajib bersertifikat halal adalah produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sebagai bentuk transparansi layanan sertifikasi halal, Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH nomor 141 tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.