Adapun jumlah bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterima siswa berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Berikut rincian bantuan PIP Kemdikbud 2022:
- Siswa SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun.
- Siswa SMP/MTs/Paket B akan mendapatkan Rp750 ribu per tahun.
- Siswa SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1 juta per tahun.
Ini cara daftar PIP bagi siswa yang tidak punya KIP dan KKS:
Dilansir dari Indonesia.go.id, jika siswa ingin mendaftar bantuan PIP namun belum memiliki KIP, maka siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat atau ke sekolah masing-masing.
Apabila siswa tersebut tidak memiliki KIP maupun KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan/desa terlebih dulu untuk melengkapi syarat pendaftaran bantuan PIP.
Cara Cek Penerima PIP 2022:
Siswa atau wali dapat mengecek nama penerima bantuan PIP Kemndikbud 2022 melalui laman resmi: pip.kemdikbud.go.id/.