SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut update info PIP Maret 2022, sebanyak 10 Juta lebih Siswa SD terdaftar sebagai penerima PIP. Adapun dana bantuan PIP bica cair di Bank BRI dan BNI, setelah Siswa melakukan aktivasi rekening.
Mengetahui nama penerima PIP Maret 2022 dapat dilakukan secara online melalui via link pip.kemdikbud.go.id.
Dengan kemudahan ini, siswa SD, SMP, SMA dan SMK tak perlu mengunjungi sekolah untuk menanyakan prihal nama penerima PIP. Tidak hanya itu, siswa bisa mengecek saldo mereka tanpa terbatas tempat dan waktu.
Setelah nama Anda terdaftar sebagai siswa penerima PIP, selanjutnya bisa menghubungi pihak sekolah untuk menanyakan perihal kelanjutan bantuan PIP.
Dana bantuan PIP diharapkan dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Baca Juga: Info Loker Maret: Penerimaan Pegawai Pemerintah Lulusan S1 IT di Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dicek melalui laman pip.kemdikbud.go.id, yakni hanya dengan menggunakan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, kemudian klik cari, untuk alur pengecekan lebih lengkap ada di akhir artikel ini.
Dilansir seputarlampung.com dari laman PIP Kemdikbud, pencairan dana bantuan pendidikan ini telah tersalurkan ke lebih dari 7,7 juta siswa SD hingga SMA dan SMK per 7 Maret 2022.
Berikut rincian data pencairan dan alokasi bantuan Dana PIP per 7 Maret 2022 pada tiap jenjang pendidikan seperti dilansir dari laman PIP Kemdikbud:
Jenjang SD: 4.292.251 siswa
Jenjang SMP: 2.367.643 siswa
Jenjang SMA: 510.920 siswa
Jenjang SMK: 622.129 siswa
Total: 7.792.943 siswa
Jadi, data penyaluran PIP terbaru skala nasional di atas menunjukkan bantuan PIP sudah tersalurkan ke 7.792.943 siswa SD hingga SMA dan SMK.
Berikut cara cek penerima dana PIP Kemdikbud:
1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.
Baca Juga: LOKER Maret 2022: Lowongan Kerja di PT Karyagraha Nusantara, Cek Posisi dan Syarat di Sini
Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun
Dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.
Jika menilik penyaluran PIP tahap sebelumnya, pencairan bantuan PIP akan dilakukan jika siswa SD, SMP, SMA, dan SMK telah melakukan aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar) di BNI ataupun BRI.
Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Baca Juga: Segera Cek Namamu di Laman PIP Kemdikbud, Dana PIP 2022 Sudah Cair untuk Siswa SD, SMP, SMA dan SMK
Penyaluran PIP diawasi oleh beberapa Lembaga dan Instansi pemerintah secara Internal dan eksternal, di lingkungan Internal PIP diawasi oleh sekolah/lembaga pendidikan, kemudian di lingkungan eksternal PIP diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hingga saat ini belum ada jadwal lanjutan pencairan dana PIP Kemdikbud kepada siswa, baik jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Demikian, ulasan mengenai informasi rincian kuota pencairan dana PIP ke siswa SD, SMP, SMA dan SMK, serta pantau laman penyalurannya PIP melalui website resmi pip.kemdikbud.go.id.***