Jika dilihat dari mekanisme pendaftaran PIP dari tahun ke tahun, siswa dapat mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.
Pendaftaran PIP biasanya dibuka Maret-April, sementara pencairan dana PIP bisa dilakukan satu kali per semester ataupun satu kali per tahun.
Tidak semua siswa SD, SMP, SMA-SMK dapat menerima bantuan PIP Kemdikbud.
Dilansir dari Kemdikbud.go.id, berikut 7 tipe siswa yang diprioritaskan menerima bantuan PIP berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar 2016.
Baca Juga: LOKER Maret 2022: Lowongan Kerja di PT Karyagraha Nusantara, Cek Posisi dan Syarat di Sini
7 Prioritas Penerima PIP:
1. Peserta didik dari keluarga pemegang KIP, KKS, atau KPS
2. Siswa dari keluarha peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan
4. Peserta didik yang terkena dampak bencana