Keterbatasan ekonomi penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika salah satu kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka bisa tetap mendaftar KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Ketentuan tersebut dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.
Cara daftar KIP Kuliah