5. Cek data yang sudah diisi, jika sudah benar lalu klik "CARI";
6. Tunggu hingga hasil pencarian muncul.
Data yang muncul akan menampilkan nama penerima, umur, jenis bansos, status ket, dan periode.
Jika data pencarian yang dimasukkan benar dan nama tersebut telah terdaftar, maka hasil pencarian akan muncul di layar.
Baca Juga: Mencuci Beras Bisa Jadi Ibadah dan Dapat Melembutkan Hati Sekeluarga, Ibu-Ibu Simak Amalan Berikut
Berikut dafttar rumah tangga yang tidak dapat diusulkan DTKS DKI Jakarta:
1. Warga ber-KTP non DKI
2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
3. Rumah tangga memiliki mobil
4. Rumah tangga memiliki lahan atau lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 milyar)