Bagaimana Hukum Tidak Melaksanakan Wasiat Menurut Islam? Ini Kriteria Wasiat yang Harus Dilaksanakan

- 17 Februari 2022, 10:30 WIB
Hukum melanggar wasiat
Hukum melanggar wasiat //Pixabay/Mozlase

SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah pandangan atau hukum Islam terkait tidak melaksanakan wasiat. Berikut kriteria wasiat yang harus ditunaikan.

Wasiat adalah sebuah pesan yang disampaikan oleh seseorang ketika masih hidup. Biasanya wasiat ini baru akan dilaksanakan ketika yang berwasiat sudah meninggal dunia.

Umumnya seseorang akan menyampaikan wasiat terkait pembagian harta atau hal lainnya yang menjadi keinginan ketika sudah meninggal.

Baca Juga: Dorce Gamalama Dimakamkan Satu Liang dengan Sepupu Laki-lakinya, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

Dilansir dari laman Dalam Islam, hukum berwasiat ada tiga macam, yakni:

Pertama, hukumnya wajib jika orang tersebut masih mempunyai utang atau menyimpan barang titipan atau menanggung hak orang lain, karena dikhawatirkan jika tidak berwasiat maka hak orang lain yang masih ditanggungnya tidak ditunaikan kepada yang bersangkutan.

Kedua, menyampaikan wasiat hukumnya dianjurkan bagi orang yang memiliki harta berlimpah dan ahli warisnya telah mendapat bagian harta dalam Islam yang berkecukupan dan sesuai aturan Islam.

Orang tersebut dianjurkan untuk menyampaikan wasiat agar menyedekahkan sebagian hartanya, baik sepertiga dari total harta atau kurang dari itu, kepada kerabat yang tidak mendapatkan warisan atau untuk orang lain yang membutuhkan.

Baca Juga: Keadaan Tukul Arwana Kini Mulai Membaik, Sudah Bisa Makan Tanpa Bantuan Alat

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Dalam Islam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah