Berdasarkan keterangan yang terdapat pada unggahan di Instagram Indonesia Baik @indonesiabaik.id pada Kamis, 12 Agustus 2021 lalu, berikut syarat yang harus dipenuhi penerima BLT anak sekolah:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Telah terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non-formal.
- Pemilik KIP harus telah terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik).
Lantas bagaimana dengan siswa SD, SMP dan SMA yang tidak memiliki KIP?
Bagi siswa SD hingga SMA atau SMK yang tidak memiliki KIP, tetap bisa mendapatkan BLT Anak Sekolah, yaitu dengan cara:
- Mendaftar ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS).
- Jika tidak memiliki KKS, dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.
Baca Juga: Hasil Liga Italia: AC Milan Menang 1-0 Melawan Sampdoria, Geser Inter dari Puncak Klasemen