Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Tata Cara Daftar PPG dalam Jabatan Tahun 2022 agar Dapat Sertifikasi Guru

- 10 Februari 2022, 12:20 WIB
Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru. /pexels-yan-krukov

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendaftaran Program Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2022 resmi dibuka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Berikut syarat dan tata cara mendaftar untuk dapat sertifikasi guru.

Pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2022 telah mulai dibuka per hari ini, 10 Februari 2022 dan akan ditutup pada 23 Februari 2022 mendatang.

Pengumuman ini berdasarkan Surat Direktur Pendidikan Profesi Guru Nomor: 0248/B2/GT.00.03/2022 Tanggal 4 Februari 2022.

Baca Juga: 4 SMA Terbaik di Depok Jawa Barat untuk Referensi PPDB 2022, Ini Profil Lengkap dengan Alamatnya dan NPSN

Pendaftaran hanya bisa dilakukan melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akum SIMPKB, sebagaimana yang tertera dalam surat tersebut.

Berikut tata cara pendaftaran dan seleksi administrasi PPG dalam jabatan tahun 2022.

A. Persyaratan Seleksi Administrasi

Persyarutan Peserta

- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Telnologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru

- Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga: Inilah Daftar 5 SMP Negeri Terbaik di Kota Bukittinggi dengan Rerata Nilai UN Tertinggi, Acuan PPDB 2022

- Memiliki NUPTK.

- Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

- Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

- Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

- Sehat jasmani dan rohani.

- Behas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

- Berkelakuan baik.

Baca Juga: Begini Cara Daftar KIP 2022 agar Siswa SMA Dapat Rp1 Juta dari Bantuan PIP, Lakukan Ini jika Kartu Rusak

Persyaratan administrasi

- a Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Pergurun Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

- Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

- Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengargkatan 2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisesi oleh: - Dinas Pendidikan Prov/Kah Kota/BKD untuk PNS; Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan; Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan; Dinas Pendidikan Prov/Kab Kota BKD untuk Guu bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yarg diberi kewenargan.

- Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

- Hasil pindai (scan) pakta integritas yarg ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

Baca Juga: CARA Daftar DTKS Kemensos agar Dapat Bansos PKH dan BPNT 2022, Bawa 2 Berkas Ini ke Kelurahan

B. Tata Cara Pendaftaran

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi adrministrasi PPG DalamJabatan Tahan 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masirg-masing.

2. Guru mengurggah hasil pindai (scan ijazah asli) S-1/D-IV, Bagi guru yang terkendala dengan akses intemet, pendaftaran dapai dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan

3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan progam studi jurusan pada ijazah S-1D-IV varg dimiliki.

4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.

5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yarg telah ditentukan. Diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4.

Baca Juga: Keren! Ini Daftar 15 SMP Terbaik di Jakarta Pusat sebagai Referensi PPDB 2022, Swasta Jadi Unggulan

6. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.

- "Disetujui" jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi jurusan pada ijazah S-1/D-IV

- "Tolak (pemanen)" jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan

- "Tolak (perbaikan)" jika berkas tidak lengkap dan/atau bidarg studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan

Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus "Disetujui" dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan talun 2022

Baca Juga: 7 Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta Terbaik di Yogyakarta, Referensi PPDB 2022 Siswa Kelas 9

Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi

- Pendaftaran dan pergiriman berkas: 10 - 23 Februari 2022

- Perbaikan berkas: 10 - 25 Februari 2022

- Verval oleh petugas: 10 - 28 Februari 2022

Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran: 4 Maret 2022

Demikian tata cara pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2022 beserta syarat yang harus dipenuhi.***

Sumber: Surat Direktur Pendidikan Profesi Guru Nomor: 0248/B2/GT.00.03/202

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah