Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Tata Cara Daftar PPG dalam Jabatan Tahun 2022 agar Dapat Sertifikasi Guru

- 10 Februari 2022, 12:20 WIB
Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru. /pexels-yan-krukov

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendaftaran Program Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2022 resmi dibuka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Berikut syarat dan tata cara mendaftar untuk dapat sertifikasi guru.

Pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2022 telah mulai dibuka per hari ini, 10 Februari 2022 dan akan ditutup pada 23 Februari 2022 mendatang.

Pengumuman ini berdasarkan Surat Direktur Pendidikan Profesi Guru Nomor: 0248/B2/GT.00.03/2022 Tanggal 4 Februari 2022.

Baca Juga: 4 SMA Terbaik di Depok Jawa Barat untuk Referensi PPDB 2022, Ini Profil Lengkap dengan Alamatnya dan NPSN

Pendaftaran hanya bisa dilakukan melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akum SIMPKB, sebagaimana yang tertera dalam surat tersebut.

Berikut tata cara pendaftaran dan seleksi administrasi PPG dalam jabatan tahun 2022.

A. Persyaratan Seleksi Administrasi

Persyarutan Peserta

- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Telnologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x