4. Untuk jenjang SMA dan SMK, sekolah berkewajiban melaporkan data penerima PIP yang diusulkan mendapatkan dana manfaat PIP ke dinas pendidikan provinsi setempat.
5. Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.
Baca Juga: Catat Jadwal Pendaftaran dan Penutupan KIP Kuliah Merdeka 2022, GRATIS!
Kemudian pelajar SD, SMP, SMA, ataupun SMK bisa mengecek nama sebagai penerima PIP dengan cara berikut:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Demikian informasi mengenai cara daftar KIP agar bisa mendapatkan bantuan PIP. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.***