Tujuannya bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Syarat Daftar Bantuan PIP 2022:
1. Peserta Program Indonesia Pintar harus membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
3. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Perlu diketahui, bahwa dana PIP bisa dicabut, jika peserta didik melanggar tiga peraturan atau kewajiban yang diberikan. Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP 2022:
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Maka dari itu, siswa SD, SMP, SMA dan SMK jangan sampai melalaikan tiga peraturan di atas agar dana PIP 2022 bisa digunakan.
Berikut tanda Dana PIP sudah bisa dicairkan, lengkapi syarat berikut, sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari laman smpn26kotabekasi.sch.id, di antaranya:
1. Siswa yang bersangkutan mendatangi sekolah bersangkutan untuk mendapatkan surat keterangan lalu menyetorkan ke bank.
2. Apabila sudah dicairkan di bank, Buku tabungan halaman depan dan halaman kedua beserta Kartu Keluarga di Foto Copy satu rangkap dan diserahkan ke sekolah untuk di proses penginputan konfirmasi Sipintar.
Baca Juga: Daftar SMA dengan Akreditasi A di Padang Panjang, Berikut ini Peringkat Satu sampai Ketiga