UPDATE KIP Kuliah 2022: Siswa Kurang Mampu yang Tidak Punya KKS dan KIP Bisa Daftar dengan Cara Ini

- 25 Januari 2022, 16:00 WIB
Persyaratan dan Cara daftar KIP Kuliah 2022
Persyaratan dan Cara daftar KIP Kuliah 2022 /Tangkap layar kipkuliah-kemdikbud.go.id

Mengacu pada peraturan tahun lalu, berikut syarat dan cara daftar KIP Kuliah bagi siswa kurang mampu yang tidak punya KKS dan KIP.

Baca Juga: HORE! Siswa Penerima KJP Plus Januari 2022 Diberi BONUS dan REZEKI Tambahan, CEK ATM Bank DKI/JakOne Mobile

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

4. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Daftar 10 SMA Swasta Terbaik Sumatera Utara, Peringkat Pertama dari Kabupaten Toba Samosir

Bagi siswa yang tidak punya KIP dan KKS, perhatikan hal ini:

1. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah