AYO CEK Nomor NISN Login di pip.kemdikbud.go.id, Siswa Pasti DAPAT Dana PIP Januari 2022 jika Masuk 9 Kriteria

- 25 Januari 2022, 08:10 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP untuk siswa SD hingga SMk pada 2021.
Ilustrasi pencairan dana PIP untuk siswa SD hingga SMk pada 2021. /Tangkapan Layar pipsd.kemendikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Ayo cek nomor NISN dengan cara login di pip.kemdikbud.go.id. Siswa SD hingga SMK pasti dapat dana Program Indonesia Pintar atau PIP Januari 2022 jika masuk 9 Kriteria ini. Berikut update pencairan PIP dan besaran dana.

Seperti diketahui, bantuan PIP telah tersalurkan kepada 18 juta siswa SD hingga SMK yang berhak menerima.

Bagi Anda para siswa-siswa yang belum menerima bantuan PIP disarankan untuk mengecek daftar penerima di pip.kemdikbud.go.id.

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Sabtu, 22 Januari 2022, diketahui dana PIP sudah diberikan kepada 10,4 juta siswa SD, 4,4 juta siswa SMP, 1,4 juta siswa SMA, dan 1,8 juta siswa SMK.

Baca Juga: Meski Belum Punya KIP, Siswa SD SMP SMA/SMK Kategori KURANG MAMPU Bisa Daftar PIP, Begini Caranya

Data penyaluran PIP terbaru skala nasional menunjukkan bantuan PIP sudah tersalurkan ke lebih dari 18 juta siswa.

Angka tersebut sudah melebih total alokasi yang ada yakni 17,9 juta siswa.

Dana yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.

Pelajar SD, SMP, SMA, ataupun SMK yang belum menerima PIP dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara berikut:

Baca Juga: Jadwal Terbaru Indonesia vs Timor Leste di Ajang FIFA Matchday dan Prediksi Siaran Langsung 27 Januari 2022

- Buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Perlu diketahui, dana PIP tidak akan cair kepada beberapa tipe siswa tertentu.

Bantuan PIP hanya akan disalurkan kepada peserta didik telah memenuhi syarat penerima.

Berikut ini 9 tipe siswa yang resmi bisa mendapatkan dana PIP 2022:

1. Siswa pemegang KIP
2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
3. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
4. Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
5. Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
6. Siswa yang terkena dampak bencana alam
7. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
8. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
9. Siswa merupakan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga: Ini 10 Daftar SMA Terbaik di Jakarta Barat 2022 dari LTMPT Kemdikbud RI, Berikut SMA Peringkat Teratas

Perlu diketahui, dana PIP hanya akan diberikan kepada golongaan siswa yang menaati tiga kewajiban yang telah ditetapkan.

Jika siswa tidak memetuhi kewajiban tersebut maka dana PIP akan hangus atau dibatalkan.

Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id:

Baca Juga: DAFTAR Akun LTMPT di Link Ini agar Dapat KIP Kuliah 2022 Lewat Seleksi SNMPTN, Ini Cara dan Bocoran Jadwalnya

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;

2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;

3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Maka dari itu, siswa jangan sampai melalaikan tiga kewajiban atau peraturan di atas agar dana PIP bisa digunakan.

Demikian informasi mengenai kewajiban penerima dana bantuan PIP 2022. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x