WAJIB TAHU! Inilah SANKSI PIDANA bagi Siswa Penerima KJP Plus 2022 jika Melanggar 22 Aturan Ini, Apa Saja?

- 18 Januari 2022, 12:40 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2022
Ilustrasi KJP Plus 2022 /Instagram/@disdikdki

12. Terlibat nyontek massal;

13. Membocorkan soal/kunci jawaban;

14. Terlibat pornoaksi/pornografi;

15. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional manpun melalui media online;

16. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;

17. Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;

18. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan;

Baca Juga: PIP 2022 Hangus bagi Siswa SD, SMP, SMA, SMK yang Tak Patuhi Aturan Wajib Ini, Cek Nama Penerima PIP Di Sini

19. Menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;

20. Menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan;

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x