KJP Plus Tahap 2/2021 Cair Januari 2022, Siswa yang TIDAK LOLOS Segera Kunjungi Link Ini untuk Pengaduan

- 14 Januari 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2022
Ilustrasi KJP Plus 2022 /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan KJP Plus tahap 2/2021 yang ke siswa SD, SMP, SMA/SMK Jakarta sudah resmi cair mulai 7 Januari 2022 lalu.

Hal ini disampaikan oleh UPT P4OP Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta beberapa waktu lalu melalui laman Instagram resminya.

Siswa yang menerima bantuan KJP Plus tahap 2 pada Januari 2022 ini berhak mendapatkan bantuan dana pendidikan untuk SPP sekolah dan bonus lainnya.

Namun, bagaimana jika siswa tidak lolos atau tidak terdaftar KJP Plus tahap 2?

Baca Juga: Breaking News! Gempa 6,7 Magnitudo Guncang Sumur - Banten, Jumat 14 Januari 2022 Sore

Siswa yang tidak lolos KJP Plus, otomatis tidak bisa menerima bantuan Kartu Jakarta Pintar dari Pemprov DKI Jakarta dan sejumlah bonus khusus.

Untuk mengetahui apakah siswa terdaftar atau tidak, segera cek di link resmi KJP Plus di bawah ini.

Cek Penerima KJP Plus tahap 2/2021:

- Buka laman kjp.jakarta.go.id atau KLIK DI SINI
- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.
- Masukkan NIK
- Pilih Tahun
- Pilih Tahap
- Kemudian klik cek.

Baca Juga: Ini Dia Bansos yang Lebih Besar dari BSU/BLT Subsidi Gaji, Pekerja Bisa Dapat Rp3,55 Juta: Berikut Caranya

Jika ada nama siswa tidak lolos atau tidak terdaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus tahap 2, padahal merasa telah memenuhi persyaratan, maka Anda bisa membuat laporan atau pengaduan di link yang tersedia di bawah ini.

1. Anda bisa segera menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili

2. Anda juga bisa melaporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link: https://bit.ly/pusdatinjamsosdki atau KLIK DI SINI

3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link:
https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php atau KLIK DI SINI

Apa saja bantuan dan bonus yang didapat siswa penerima KJP Plus tahap 2 Januari 2022?

Rincian bantuan dan bonus KJP Plus:

Untuk besaran Dana KJP Plus tahap 2/2021 yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Baca Juga: Ada 6 Bonus Penerima KJP Januari 2022, Salah Satunya bagi Orang Tua, Ini Nama Siswa SD-SMA yang Dijamin Dapat

Selain dana bantuan tersebut, siswa penerima KJP Plus juga berhak mendapatkan bonus ini.

1. Penerima KJP Plus bisa naik Trans Jakarta secara gratis

Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah.

2. Siswa penerima KJP Plus dapat bonus masuk Ancol secara gratis

Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK.

 

Demikian informasi terbaru cara pengaduan jika siswa tidak lolos atau tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2/2021 yang cair 7 Januari 2022.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah