Apa saja BONUS MENARIK Penerima KJP Plus Tahap 2/2021? Ini Keuntungannya, Cek Nama Siswa SD SMP SMA/SMK

- 14 Januari 2022, 09:05 WIB
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. /puslapdik.kemdikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Apa saja bonus menarik penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 2 Januari 2022? Simak daftar keuntungannya. Cek nama siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dengan mengakses link di bawah ini.

Seperti diketahui, bantuan KJP Plus kembali disalurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bulan Januari 2022.

Sebelumnya KJP Plus telah dicairkan di tahap 1 dan kini sudah memasuki pencairan dana KJP Plus tahap 2.

Baca Juga: Ambil BONUS KJP Plus Tahap 2 yang Cair Januari 2022 dengan Cara Ini, Simak Syarat dan Bantuan yang Didapat

KJP Plus bertujuan untuk membantu masalah pendidikan pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK di wilayah DKI Jakarta.

Dalam akun Instagram resminya, Pihak UPT P4OP mengumumkan bahwa dana KJP Plus tahap 2 Januari 2022 sudah dicairkan hari Jumat, 7 Januari 2022 lalu.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022.
Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2022,” tulis akun @upt.p4op, dikutip seputarlampung.com dari Instagram UPT P4OP pada Jumat, 7 Januari 2022.

Baca Juga: SUDAH CAIR ke 18 Juta SD/SMK Januari 2022, AWAS, Dana PIP Bisa DICABUT jika Siswa Melanggar Hal Ini

Besaran dana KJP Plus yang diberikan di tahap 2 ini tetap sama dengan tahap 1 yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x