Cek BANK DKI Jakarta, KJP Tahap 2 di Januari 2022 SUDAH CAIR ke Siswa SD, SMP, SMA, SMK, Jika Ada Tanda Ini

- 14 Januari 2022, 09:50 WIB
Ilustrasi Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2/2021.*
Ilustrasi Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2/2021.* /Pemprov DKI Jakarta/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Memasuki minggu kedua Januari 2022, harap cek kembali KJP Plus Tahap 2/2022 ke rekening Bank DKI Jakarta, apakah dan bantuan sudah ditransfer ke masing-masing siswa SD, SMP, SMA, SMK?

Bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) menjadi salah satu bantuan yang paling dinanti masyarakat Jakarta, sebab dengan dana tersebut siswa dapat menggunakan untuk kebutuhan perlengkapan sekolah dan biaya lainnya sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Selain itu, KJP Plus Tahap 2 merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: HORE! Penerima KJP Januari 2022 Dapat BONUS MELIMPAH Selain Uang Tunai, Ada 6 Bonus dan Tambahan Uang SPP

Adanya keterangan UPT P4OP melalui akun Instagram resminya pada tanggal Jumat, 7 Januari 2022, UPT P4OP menyatakan bahwa dana KJP Plus tahap 2 Januari 2022 sudah dicairkan mulai hari ini.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2022,” tulis akun @upt.p4op, dikutip seputarlampung.com dari Instagram UPT P4OP, 11 Januari 2022.

Baca Juga: NEW! Ini Daftar Kode Redeem Genshin Impact 14 Januari 2022, Ada Ratusan Item Primogems Gratis

Berikut manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, sebagaiman dikutip seputarlampung.com dari laman kjp.jakarta.go.id, yakni:

Adanya dana KJP Plus Tahap 2 dapat meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan, Wajib Belajar 12 Tahun.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x