Jika ada nama siswa tidak lolos atau tidak terdaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus tahap 2, padahal merasa telah memenuhi persyaratan, maka Anda bisa membuat laporan atau pengaduan di link yang tersedia di bawah ini.
1. Anda bisa segera menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili
2. Anda juga bisa melaporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link: https://bit.ly/pusdatinjamsosdki atau KLIK DI SINI
3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link:
https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php atau KLIK DI SINI
Apa saja bantuan dan bonus yang didapat siswa penerima KJP Plus tahap 2 Januari 2022?
Rincian bantuan dan bonus KJP Plus:
Untuk besaran Dana KJP Plus tahap 2/2021 yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.
Selain dana bantuan tersebut, siswa penerima KJP Plus juga berhak mendapatkan bonus ini.