Adanya dana KJP Plus Tahap 2 dapat meringankan biaya personal pendidikan.
Adanya dana KJP Plus Tahap 2 dapat mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
Adanya dana KJP Plus Tahap 2 dapat mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Berikut siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang diprioritaskan bisa menerima dana bantuan KJP Plus tahap 2 dari DKI Jakarta, yakni:
1. Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Siswa merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI JAKARTA.
4. Siswa dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Cek terlebih dahulu di sini, apakah Anda termasuk kedalam siswa sebagai penerima KJP Plus tahap 2 di 2022. Berikut langkah-langkahnya, yakni:
1. Buka laman atau link kjp.jakarta.go.id
2. Selanjutnya, masukkan nomor NIK siswa.
3. Berikutnya, pilih tahap dan tahun
4. Terakhir, klik Cek.
Baca Juga: SUDAH CAIR ke 18 Juta SD/SMK Januari 2022, AWAS, Dana PIP Bisa DICABUT jika Siswa Melanggar Hal Ini
Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.
Berikut ciri-ciri atau tanda KJP Plus tahap 2/2022 sudah dicairkan ke masing-masing rekening penerima, yakni: