LINK Pengumuman SKD CPNS BKN 2021, Simak Kewajiban bagi Peserta Lolos untuk Ikut SKB di Sini

- 14 November 2021, 19:10 WIB
LINK Pengumuman SKD CPNS BKN 202
LINK Pengumuman SKD CPNS BKN 202 /Instagram.com/@bkngoidofficial

SEPUTARLAMPUNG.COM – Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS BKN 2021 telah resmi diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pengumuman resmi hasil SKD CPNS itu disampaikan secara langsung melalui unggahan akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial pada Sabtu, 13 November 2021.

"#SobatBKN, bagi kalian yang kemarin melamar CPNS di BKN, yukkk cek pengumuman di https://bit.ly/PengumumanSKDBKN2021,” tulis @bkngoidoficial.

Baca Juga: Jadwal TV MNCTV Senin, 15 November 2021: Kun Anta, Shaun The Sheep, Upin & Ipin, Kiko

Selain itu, pengumuman hasil SKD CPNS 2021 BKN juga disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor: 12/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2021 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan Peserta yang Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2021.

Banyak yang bertanya-tanya tentang hasil SKD yang disertai dengan kode-kode. Untuk lebih jelasnya, berikut arti dari kode yang terdapat dalam pengumuman tersebut, sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat Pengumuman BKN.

1. Kode P/L: Peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021, dan berhak mengikuti SKB karena termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat nilai tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas;

Baca Juga: Menengok Masjid Islamic Center Baitul Mukhlisin, Alias Masjid Bintang Emas Kebanggaan Lampung Barat

2. Kode P: Peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021;

3. Kode TL: Peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021;

4. Kode TH: Peserta yang tidak hadir pada SKD CPNS BKN T.A. 2021dan dinyatakan gugur.

Kewajiban peserta yang akan mengikuti SKB CPNS 2021:

- Memilih kembali lokasi ujian pada 15 - 16 November 2021 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

- Mencetak kartu peserta ujian SKB yang memuat lokasi ujian yang telah dipilih melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

- Mengisi Formulir Data Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pengumuman tersebut.

Baca Juga: Cek Jam Tayang Terbaru Ikatan Cinta Diundur dan PUPA Tidak Tayang di RCTI, Senin 15 November 2021

Perlu diingat, formulir Data Pribadi yang dibuat dalam format pdf ini harus dikirimkan kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021 melalui email [email protected] paling lambat 1 hari sebelum ujian, dengan subjek email: Biodata_Nomor Peserta dan nama file: Jabatan_Nama Peserta.pdf.

Peserta lolos juga harus mengikuti seluruh tahapan SKB, sebagai berikut:

- Seleksi kompetensi teknis jabatan yang dilamar menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 75 persen.

- Wawancara terkait nilai-nilai Pancasila, individu, dan organisasi BKN, dengan bobot 25 persen.

- Peserta SKB CPNS BKN 2021 yang tidak mengikuti salah satu atau seluruh tahapan SKB dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus dalam proses Seleksi CPNS BKN 2021.

Secara lengkap, hasil SKD CPNS BKN 2021 bisa diakses di laman resmi BKN melalui link pengumuman CPNS 2021 dengan link alamat bkn.go.id.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x